kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mungkinkah Jokowi keluarkan Perppu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?


Selasa, 20 Oktober 2020 / 07:08 WIB
Mungkinkah Jokowi keluarkan Perppu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan kembali berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020) di Jakarta. Seperti sebelumnya, demo tersebut akan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui penerbitan peraturan pengganti undang-undang (PERPPU). Mungkinkan Jokowi bersedia mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU CIpta Kerja?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat. Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu. "Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin, Senin (19/10/2020).

Baca juga: 7 Dampak makan telur setiap hari bagi kesehatan tubuh

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU CIpta Kerja itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja. "Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan. Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja.

Baca juga: Segera berakhir, lelang mobil dinas Avanza 2 unit, harga pembukaan Rp 70 juta

Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah. Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Presiden Bilang Tidak Bisa",

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Sejak 2009, utang luar negeri Indonesia semakin menggunung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×