kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Muncul Notifikasi “Tidak Memenuhi Syarat” Saat Daftar Magang, Kemenaker Angkat Bicara


Selasa, 07 Oktober 2025 / 04:18 WIB
Muncul Notifikasi “Tidak Memenuhi Syarat” Saat Daftar Magang, Kemenaker Angkat Bicara
ILUSTRASI. Biro Humas Kemenaker mengungkapkan, data pendaftar magang nasional harus memenuhi peryaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X diramaikan dengan keluhan warganet yang kesulitan saat melakukan proses pendaftaran program magang nasional untuk lulusan baru atau fresh graduate. 

Sejumlah warganet menyatakan, muncul penyataan bahwa data dirinya dalam platform SIAPKerja, tidak memenuhi syarat pendaftaran. 

"Magang kemnaker kmrn, profil udah hijau udh verif trs pas cek lagi koo tulisannya mohon maaf anda tidak memenuhi syarat untuk mendaftar program magang, itu kira kira salah dimana ya? aku pake ijazah, semua data diri udh di isi juga, ada yang tau?" tulis akun @w******s pada Minggu (5/10/2025). 

Ternyata, banyak warganet yang mengalami hal serupa dan mempertanyakan kesalahan pengisian data masing-masing. Sebagian dari mereka mengungkapkan bahwa laman masih down karena pendaftaran magang baru dibuka secara resmi pada Selasa (7/10/2025). 

Lantas, apa penyebab munculnya notifikasi tersebut? 

Penjelasan Kemnaker 

Menanggapi hal tersebut, Biro Humas Kemenaker mengungkapkan, data pendaftar magang nasional harus memenuhi peryaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

"Data yang diambil sesuai dengan persyaratan sesuai Permenaker yaitu ada tiga," terang Biro Humas Kemnaker saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2025). 

Persyaratan tersebut adalah peserta magang merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Magang Belum Cukup Tampung Pencari Kerja

Kemudian, pendaftar merupakan lulusan program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun pada saat mendaftar program magang. 

Biro Humas Kemenaker menambahkan, rentang waktu satu tahun tersebut sejak tanggal ijazah ditetapkan. 

Lalu, syarat terakhir adalah pendaftar lulusan dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

"Calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi, dapat mengikuti proses rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan," jelas Biro Humas tersebut. 

Nantinya, data peserta diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kemendiktisaintek. 

Bagi calon pendaftar yang sudah memenuhi persyaratan tetapi mendapatkan notifikasi tersebut, Biro Humas Kemenaker menyarankan untuk menunggu tanggal pendaftaran resmi.

Sebab, dimungkinkan bahwa data dalam akun SIAPKerja masih disesuikan dengan data dari Pangkalan Data Kemendiktisaintek. 

"Menunggu sampai tanggal 7 Oktober saja agar datanya bisa disinkronkan," ungkap Biro Humas Kemnaker. 

Baca Juga: Serikat Pekerja Berharap 60% Peserta Program Magang Bisa Diserap Industri

1.300 posisi magang yang bisa diikuti mulai 7 Oktober 

Sebelumnya, Kemenaker mengumumkan,sebanyak 451 perusahaan sudah terdaftar sebagai pelaksana program magang fresh graduate. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi mengatakan, ada 1.300 posisi yang ditawarkan dalam program tersebut. 

"Hingga dua pekan jelang digulirkan, tercatat sudah 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara pemagangan untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an calon pemagang," terang Cris, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025). 

Menurutnya, ada perusahaan BUMN dan swasta yang membuka pendaftaran magang pada 7-12 Oktober 2025. 

Cris menambahkan, kuota peserta magang nasional tahap pertama yaitu sebanyak 20.000 lulusan baru dan akan ditambah seiring dengan meningkatnya animo mahasiswa pendaftar. 

Nantinya, perserta akan menjalani magang mulai 15 Oktober 2025 sampai 15 April 2026 dengan uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,3 juta.

Tonton: Airlangga Sebut Program Magang Lulusan Baru Ditargetkan Berjalan pada Kuartal IV 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Keterangan Tak Memenuhi Syarat Saat Daftar Magang Fresh Graduate, Ini Kata Kemenaker"

Selanjutnya: Daftar Maganghub.kemnaker.go.id, Pemagang Dapat Uang Saku Upah Minimal, Cek UMP 2025

Menarik Dibaca: Infinix Hot 60 Pro+ Smartphone 2 Jutaan yang Punya One Tap AI Super Canggih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×