Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat pekerja menyambut baik kebijakan pemerintah yang meluncurkan program magang bagi 20.000 lulusan perguruan tinggi. Program ini dinilai positif untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, program ini bisa menjadi jawaban atas tantangan penyerapan angkatan kerja baru jika dirancang dengan baik.
Menurutnya, kunci keberhasilan program terletak pada kesesuaian kompetensi yang diajarkan dengan kebutuhan riil industri nasional.
“Tentu ini menjadi hal yang cukup bagus. Kalau program ini didesain dan kompetensi yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kebutuhan industri, saya kira cukup bagus,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Besok (7/10) Dibuka, Ini Syarat Mendaftar Magang Hub Kemenaker
Meski begitu, Ristadi mengingatkan, kuota 20.000 peserta masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan angkatan kerja baru yang mencapai sekitar 2,5 juta orang setiap tahunnya menurut data BPS.
Oleh karena itu, Ristadi mendorong agar program semacam ini dapat dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.
“Harapannya, paling tidak sekitar 50% atau 60% peserta bisa terserap di dunia industri. Sisanya biasanya akan lari ke wirausaha atau menjadi pekerja mandiri,” tambahnya.
Terkait fasilitas uang saku yang akan diberikan pemerintah, Ristadi menekankan pentingnya perjanjian pemagangan tertulis antara peserta dan perusahaan penyelenggara. Perjanjian ini wajib ada untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.
Meski demikian, Ristadi mewanti-wanti agar program ini tidak melanggar aturan pemagangan. Salah satunya, perusahaan wajib menyediakan pembimbing atau mentor untuk mengarahkan peserta.
“Ini kan bukan pekerjaan murni, ini adalah proses pelatihan untuk mendapatkan kompetensi. Peserta tidak boleh diberikan beban dan tanggung jawab yang sama dengan pekerja tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ristadi menambahkan, kekhawatiran utama serikat pekerja adalah potensi program magang disalahgunakan menjadi praktik pekerja murah terselubung. Menurutnya, ini terjadi jika peserta magang diberi beban kerja setara karyawan namun dengan upah dan fasilitas di bawah standar.
“Ini yang tidak boleh. Praktik di mana peserta magang diberikan tanggung jawab sama dengan pekerja pada umumnya harus dihindari,” imbuhnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Program Magang Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025, Kuota 20.000 Orang
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 tahun 2025 yang digulirkan Kementerian Koordinator Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia bilang, program ini dirancang khusus untuk lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang menyelesaikan studinya maksimal dalam satu tahun terakhir.
"Tujuannya, untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi sesuai bidang keilmuan dan memberikan pengalaman kerja nyata sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk direkrut industri," ujar Yassierli.
Yassierli mengungkapkan, pemerintah akan memberikan uang saku setara upah minimum yang disalurkan langsung ke rekening peserta melalui Bank Himbara. Selain itu, peserta juga akan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, di mulai serentak pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Pihak perusahaan penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan mentor bagi para peserta dan melaporkan kemajuan pemagangan setiap bulannya kepada Kemnaker.
"Batch pertama kuota 20.000 orang, namun bisa ditambah jika peminatnya banyak," tambah Yassierli.
Selanjutnya: Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Sebut Ada Peluang Dideportasi ke Indonesia
Menarik Dibaca: 10 Penekan Nafsu Makan Alami yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News