kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muncul aturan sistem kerja ASN di masa PPKM level 3 dan 4, seperti apa?


Jumat, 23 Juli 2021 / 04:24 WIB
Muncul aturan sistem kerja ASN di masa PPKM level 3 dan 4, seperti apa?
ILUSTRASI. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah terbitkan aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini telah terbit aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. 

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2021). 

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut. 

Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan sebelumnya, yakni SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021. 

Baca Juga: Mal di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi, ini lokasinya

Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. 

“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.”  

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing. 

Baca Juga: Sambut PPKM Level 4, Anies Baswedan Merilis SK Gubernur Terbaru

Pertama, Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kedua, Kabupaten/Kota selain pada zona oranye dan merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Ini aturan terbaru keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×