kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Mulai September, pertukaran data pajak otomatis resmi berlaku


Jumat, 31 Agustus 2018 / 23:29 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan pihaknya telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pertukaran data ini akan diterapkan mulai September 2018.

"Semua sudah dipersiapkan, sudah ditandatangani, dan sudah kerjasama juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Robert di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis ini.

Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI pada September tahun ini berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). "Pokoknya sudah jalan, kami sudah siapkan semua. Regulasi pun siap," kata Robert.

Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×