Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mulai mengatasi ruwetnya pengurusan izin usaha di Indonesia. Kini pemerintah sudah mempersiapkan layanan perizinan usaha satu pintu. Targetnya, perizinan terpadu satu pintu atau one stop service (OSS) mulai berjalan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) paling lambat akhir Januari 2015.
Kebijakan ini sudah menjadi keputusan di rapat koordinasi antara Kementerian Koordinasi Perekonomian, BKPM, dan menteri-menteri ekonomi lainnya, Selasa (2/12). "Menteri-menteri sudah sepakat, urusan izin usaha tak perlu berkeliling lagi antar instansi pemerintah, investor cukup datang ke BKPM mulai akhir Januari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, usai rapat kemarin.
Asal tahu saja, BKPM sebenarnya sudah memiliki layanan OSS. Namun, saat ini layanan tersebut hanya untuk izin prinsip berinvestasi saja. Sedangkan untuk mendirikan usaha, pengusaha masih harus mengurus puluhan izin yang tersebar di masing-masing kementerian teknis.
Gambaran saja, untuk pendirian perseroan, investor mengurus tujuh jenis perizinan. Itu antara lain surat keterangan domisili, membuat nomor pokok wajib pajak (BPWP), nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPKP), tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri (IUI), dan izin tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan.
Setelahnya, untuk mendirikan kantor atau pabrik, pengusaha harus mengurus 24 macan izin. Mulai dari izin mendirikan bangunan hingga izin mengambil air bawah tanah. Lalu, saat mereka mau produksi atau beroperasi, harus mengurus 10 macam izin.
Kepala BKPM Franky Sibarani, bilang, OSS nanti tidak hanya memusatkan perizinan di BKPM, tapi juga akan ada penyederhanaan izin. Nantinya, program ini tidak hanya berlaku antara BKPM dengan pemerintah pusat saja, tapi juga akan berlaku hingga tingkat pemerintah daerah.
Untuk pemusatan perizinan, BKPM akan memudahkan layanan dengan pengelompokan izin sesuai bidang usaha. Menurut Franky, saat ini ada 1.240 izin di semua bidang usaha. Nantinya, jumlah itu akan dibagi-bagi sesuai karekteristik usaha. "Contoh pengelompokannya, antara lain di bidang listrik, pangan, industri padat karya, industri maritim," tutur Franky.
Franky meyakini, pengelompokan izin sesuai jenis usaha ini akan mempermudah investor. Pengusaha cukup datang ke kantor layanan izin di BKPM sesuai bidang usaha yang akan didirikan.
Namun, ia belum bisa memastikan, penghematan waktu yang didapat pengusaha dengan mekanisme baru nanti. Alasannya tiap pengurusan izin membutuhkan waktu berbeda-beda. "Izin perdagangan relatif lebih cepat, izin jasa juga lebih mudah, tapi kalau industri itu kan butuh AMDAL, dll, tapi kalau izin yang 3-6 bulan, ini akan dipersingkat lagi," tandas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News