kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Mulai Rp 5 Juta, ini tarif resmi pelat nomor cantik


Kamis, 06 Februari 2020 / 15:37 WIB
Mulai Rp 5 Juta, ini tarif resmi pelat nomor cantik
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (31/8).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

1. NRKB satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000

2. NRKB dua angka

  • Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Penulis: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×