kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.321   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.076   31,38   0,45%
  • KOMPAS100 1.029   6,53   0,64%
  • LQ45 799   3,62   0,46%
  • ISSI 226   1,62   0,72%
  • IDX30 418   1,85   0,44%
  • IDXHIDIV20 492   0,93   0,19%
  • IDX80 116   0,78   0,68%
  • IDXV30 119   0,66   0,56%
  • IDXQ30 136   -0,04   -0,03%

Mulai Rp 5 Juta, ini tarif resmi pelat nomor cantik


Kamis, 06 Februari 2020 / 15:37 WIB
Mulai Rp 5 Juta, ini tarif resmi pelat nomor cantik
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (31/8).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

1. NRKB satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000

2. NRKB dua angka

  • Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Penulis: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×