Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Oktober 2021 mendatang.
Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh. Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
Baca Juga: Kemendag lakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi segera diuji coba di enam pasar rakyat
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Self-check sebelum masuk lokasi
Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain
Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Tanpa aplikasi PeduliLindungi, ini cara download dan cek sertifikat vaksin Covid
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
Sumber: Kompas.com
(Penulis: Sania Mashabi | Editor: Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Bisa Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi"
Penulis : Artika Rachmi Farmita
Editor : Artika Rachmi Farmita
Selanjutnya: Cek sertifikat vaksin di laman pedulilindungi.id, ini dua caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News