kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mulai lebih awal supaya anggaran tak mubazir


Rabu, 15 Agustus 2012 / 18:30 WIB
Mulai lebih awal supaya anggaran tak mubazir
ILUSTRASI. Batuk jadi gejala Covid-19, ini cara menyembuhkan batuk secara alami tanpa obat


Sumber: KONTAN MINGGUAN 45 XVI 2012 | Editor: Imanuel Alexander

Setelah lama dinanti, akhirnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan modal beleid baru ini, ada harapan, penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi makin kencang.

Bukan rahasia lagi, realisasi anggaran belanja pemerintah selalu berjalan lambat bank siput. Alih-alih menggenjot belanja sejak awal tahun, pemerintah sering baru tancap gas di pengujung tahun.

Pelbagai upaya memang telah pemerintah lakukan. Tapi, meski ada perbaikan, cerita klasik tersebut tetap saja masih terjadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun mengaku prihatin dengan angka realisasi belanja pemerintah itu.

Mengutip laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN semester I–2012, realisasi belanja negara hingga akhir Juni lalu baru 40,7% dari pagu Rp 1.548,31 triliun. Daya serap belanja ini memang lebih baik ketimbang setahun sebelumnya yang hanya 33,5%. Namun, penyerapan di paro pertama tahun ini lebih didominasi belanja pegawai yang mencapai 49%. Sementara, belanja modal dan belanja barang pemerintah pusat cuma ada di level 18,2% dan 22,4%.

Pemerintah bukannya tak menyadari hal ini. Karena itulah, setelah lama ditunggu, akhir Juli lalu, Presiden SBY meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas aturan main mengenai lelang barang dan jasa pemerintah.

Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjelaskan, pelaksanaan aturan pengadaan yang lama menghadapi sejumlah hambatan alias bottlenecks. Beberapa ketentuan juga bisa menimbulkan multitafsir. Akibatnya, penyerapan anggaran pemerintah seringkali terlambat. “Revisi ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multitafsir tersebut,” kata Agus.

Perpres yang berlaku mulai 1 Agustus 2012 itu memberikan beberapa kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya, ambang batas nilai pengadaan langsung naik hingga Rp 200 juta dari semula Rp 100 juta. Kemudian, nilai pelelangan sederhana atau pemilihan langsung juga naik dari Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliarSetelah lama dinanti, akhirnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan modal beleid baru ini, ada harapan, penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi makin kencang.

Agus yakin, bermacam aturan main baru dalam Perpres Nomor 70/2012 bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi, sesuai beleid anyar ini, proses pengadaan wajib dimulai sebelum dokumen anggaran disahkan. Sehingga, paling tidak, proses lelang bisa dimulai sejak November tahun anggaran sebelumnya. Jadi, “Bulan Januari atau Februari sudah bisa tandatangan kontrak,” ujar Agus.

Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, menambahkan, dengan kewajiban tersebut, penyerapan anggaran untuk pengadaan sudah bisa terjadi sejak awal Januari. Ini berasal dari pembayaran uang muka proyek yang minimal sebesar 15% dari nilai kontrak. Selain itu, pengadaan dengan nilai di bawah Rp 200 juta bisa dilakukan dengan pengadaan langsung, tanpa tender sejak awal tahun.

Terasa tahun depan

Dengan begitu, Agus bilang, pola penyerapan anggaran di akhir tahun tak lagi terjadi. Hanya, dampak ini baru akan terasa mulai tahun depan. Sedang untuk belanja pemerintah tahun ini, kehadiran perpres tersebut tidak banyak berpengaruh lantaran banyak lelang sudah dilakukan. Tapi, “Pengadaan setelah Agustus hingga akhir tahun nanti bisa didorong dan akan lebih cepat,” imbuhnya.

Maklum, belanja pemerintah menjadi salah satu motor penggerak roda perekonomian. Penggunaan bujet untuk pembangunan infrastruktur akan mendorong efek berantai (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi. Sayang, gara-gara penyerapannya lambat, sumbangan belanja pemerintah terhadap pertumbuhan selalu saja mini di awal tahun.

Cuma, dengan kehadiran Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang baru, Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yakin penyerapan belanja pemerintah bakal lebih baik. Sehingga, pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi. Sayang, dia belum bisa memastikan, seberapa besar pengaruh peraturan anyar itu terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi. “Secara eksak belum saya hitung,” tutur Kuntoro.

David Sumual, ekonom BCA, menilai, penyerapan anggaran belanja pemerintah yang berpuncak di kuartal terakhir sudah sangat mengakar. Pola ini bukan hanya berdampak ke pemerintah, tapi juga swasta. Sehingga, kegiatan bisnis sektor swasta mengikuti pola pemerintah. “Swasta juga ikut-ikutan baru ngebut di kuartal ketiga dan empat,” bebernya.

Buntutnya, pertumbuhan ekonomi tidak bisa melaju sejak awal tahun. Padahal, jika penyerapan anggaran dan pembangunan infrastruktur sudah mulai sejak awal tahun, multiplier effect akan lebih besar. Otomatis, pertumbuhan ekonomi bakal lebih kencang.
Menurut David, dampak aturan main baru ini juga tidak akan terasa dalam jangka pendek. Percepatan penyerapan anggaran belanja akan terjadi secara bertahap. Paling cepat, sekitar dua tiga tahun lagi.

Perpres No. 70/2012 juga tidak bisa dijadikan satu-satunya senjata bagi percepatan penyerapan anggaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Sebab, masih banyak hambatan realisasi anggaran di lapangan, seperti persoalan birokrasi dan tumpang tindih aturan di daerah. “PR pemerintah masih banyak,” ungkap David.

Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Radin) John Palinggi mengingatkan, inti revisi aturan lelang pemerintah seharusnya bukan sekadar pengutamaan kecepatan penyerapan; namun juga pemerataan kesempatan yang sama bagi para pengusaha di bidang pengadaan barang dan jasa.

Sejatinya, John menyatakan, pengadaan oleh pihak lain ditujukan untuk kelancaran tugas pemerintah. Karena itu, pengadaan harus merupakan barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan. Jangan sampai lelang hanya menjadi sarana persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Buat apa pengadaan kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegas John.


Nah, mari berharap beleid ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan benar-benar bermanfaat bagi bangsa.

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 46 XVI 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×