Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mulai awal Januari tahun 2026 bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6% dengan pengajuan tanpa batas dari yang selama ini maksimal 2-4 kali pengajuan.
Adapun regulasinya selama ini, pengajuan KUR sektor produksi maksimal empat kali dengan kenaikan bunga kredit bertahap. Aturannya 6% untuk pengajuan tahap pertama, kemudian naik 7% pada pengajuan kedua, dan naik 8%-9% untuk pengajuan ketiga dan keempat. Sementara itu untuk KUR sektor perdagangan maksimal 2 kali pengajuan.
"Sekarang sudah dibuka, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi gak ada batasan," ungkap Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Cetak Rekor! Realisasi KUR Tembus Rp 238 Triliun Sampai November 2025
Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Komite Pembiayaan UMKM, Maman menyebut pemerintah ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi melalui penyaluran KUR.
"Saya tadi mendapatkan amanah dan saya laporkan juga di komite bahwa target Kementerian UMKM ke depan kita akan mengupayakan membuat program dari sektor informal kita geser ke sektor formal," ungkap Maman.
Maman juga menyebut dari target penyaluran KUR sebesar Rp 320 triliun pada 2026, sebanyak 65% dialokasikan ke UMKM sektor produksi. Jumlah alokasi ini naik sekitar 5% dari penugasan.
Baca Juga: Pemerintah Andalkan KUR Perumahan untuk Tingkatkan Kontribusi Investasi ke Ekonomi Lebih lanjut Maman juga menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait dengan skema pembiayaan KUR tersebut.
"Ya, dirubah nanti (aturannya). Itu Permenko-nya nanti akan disiapkan," tandasnya Maman.
Selanjutnya: Kinerja Saham Big Banks Menguat pada Penutupan Bursa Senin (17/11)
Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













