kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mulai hari ini, MK putuskan sengketa pileg 2014


Rabu, 25 Juni 2014 / 10:02 WIB
Mulai hari ini, MK putuskan sengketa pileg 2014
ILUSTRASI. U.S. Dollar banknotes are seen in this illustration taken July 17, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif 2014 hari ini.

Putusan PHPU legislatif yang dibacakan hari ini adalah perkara yang diajukan dari calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Rabu (26/5) MK akan mulai mengucapkan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014. Perkara yang dimohonkan calon anggt DPD akan dibacakan pukul 09.00 WIB," ujar staf Humas MK, Kencana Suluh Himah, Rabu (26/5).

Usai membacakan sidang putusan PHPU DPD, MK kembali akan membacakan sidang putusannya yang diajukan oleh partai politik.

"Sementara perkara yang dimohonkan parpol di provinsi DKI Jakarta, Riau, Kepri, Banten, Babel, Bali, Kalteng, NTB, NTT akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB," kata dia. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×