CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.755   26,00   0,16%
  • IDX 8.442   35,83   0,43%
  • KOMPAS100 1.169   4,27   0,37%
  • LQ45 852   3,12   0,37%
  • ISSI 295   1,21   0,41%
  • IDX30 444   1,50   0,34%
  • IDXHIDIV20 516   1,40   0,27%
  • IDX80 132   0,60   0,46%
  • IDXV30 136   0,01   0,01%
  • IDXQ30 143   0,49   0,34%

Mulai hari ini, MK putuskan sengketa pileg 2014


Rabu, 25 Juni 2014 / 10:02 WIB
Mulai hari ini, MK putuskan sengketa pileg 2014
ILUSTRASI. U.S. Dollar banknotes are seen in this illustration taken July 17, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif 2014 hari ini.

Putusan PHPU legislatif yang dibacakan hari ini adalah perkara yang diajukan dari calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Rabu (26/5) MK akan mulai mengucapkan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014. Perkara yang dimohonkan calon anggt DPD akan dibacakan pukul 09.00 WIB," ujar staf Humas MK, Kencana Suluh Himah, Rabu (26/5).

Usai membacakan sidang putusan PHPU DPD, MK kembali akan membacakan sidang putusannya yang diajukan oleh partai politik.

"Sementara perkara yang dimohonkan parpol di provinsi DKI Jakarta, Riau, Kepri, Banten, Babel, Bali, Kalteng, NTB, NTT akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB," kata dia. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×