kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Hari Ini (12/10/2022), Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan


Rabu, 12 Oktober 2022 / 05:24 WIB
Mulai Hari Ini (12/10/2022), Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan
ILUSTRASI. Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Republik Indonesia paling lama 10 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Republik Indonesia paling lama 10 tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melansir Kompas.com, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. 

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui pernyataan resmi Selasa (11/10/2022). 

Widodo mengatakan, pihaknya meminta dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. 

Baca Juga: Ingin Punya Paspor Berlaku 10 Tahun? Cek Berapa Biaya Pembuatannya

Biaya pembuatan paspor 

Sementara itu, mengenai biaya pembuatan paspor Widodo mengatakan masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. 

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya. 

Baca Juga: Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×