Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku paspor 10 tahun akan mulai diterapkan mulai Rabu 12 Oktober 2022. Untuk diketahui, sebelumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun.
Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima, Kompas.com Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Catat Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku hingga 10 Tahun
Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun," kata Widodo.
Khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Berapa Biaya Pembuatannya?
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.
Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Biaya pembuatan paspor Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global
Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Tapi ingat ya biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2022/10/11/154357927/mulai-besok-paspor-indonesia-berlaku-10-tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News