kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Hari Ini (12/10/2022), Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan


Rabu, 12 Oktober 2022 / 05:24 WIB
Mulai Hari Ini (12/10/2022), Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan
ILUSTRASI. Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Republik Indonesia paling lama 10 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). 

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×