Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia. menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan BSU merupakan salah satu upaya pemerintah membantu perekonomian pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Serikat pekerja harap penyaluran subsidi baji bisa dipercepat
“BSU merupakan upaya pemerintah membantu perekonomian pekerja yang berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4, untuk mempermudah pekerja, kami himbau pekerja untuk mengakses kanal-kanal resmi dari BP Jamsostek mendapatkan informasi terkait eligibilitas pekerja dalam memperoleh dana BSU dan berhati-hati dengan berita hoax yang mengatasnamakan BP Jamsostek", ujar Irfan.
Ia menambahkan BSU juga merupakan manfaat tambahan sebagai peserta BP Jamsostek, selain manfaat perlindungan jaminan sosial.
Selanjutnya: Subsidi upah Rp 1 juta sudah cair, begini cara cek daftar penerima via online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News