kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai besok, BP2MI stop sementara penempatan pekerja migran Indonesia


Rabu, 25 Maret 2020 / 11:51 WIB
Mulai besok, BP2MI stop sementara penempatan pekerja migran Indonesia
ILUSTRASI. Sampel darah untuk pengujian coronavirus.?REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai Kamis (26/3) besok.

"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, maka seluruh pihak yang terkait, khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diminta agar dapat memahami dan mematuhi keputusan tersebut," ujar Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak di dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, pemerintah siapkan opsi tidak ada mudik Lebaran 2020

Menurut Tatang, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

Di dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meskipun begitu, BP2Ml akan tetap melaksanakan pelayanan terhadap PMI secara online dan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI yang menghadapi masalah, sebagaimana tugas dan fungsinya.

Tatang menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, BP2Ml akan menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.

Baca Juga: Bupati Karawang positif corona, Demokrat minta peserta kongres jalani tes

"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka mereka akan diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan PMI juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD)," jelasnya.

Tatang menambahkan, bagi pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI dan diketahui PMI terkait terinfeksi virus corona, maka pegawai bersangkutan akan diminta untuk segera memeriksakan diri ke instansi kesehatan setempat dan melakukan laporan secara berkala.

"Untuk memastikan pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, maka Perwakilan RI di luar negeri akan menyampaikan informasi rencana kepulangan PMI paling lambat satu hari sebelum PMI tersebut tiba di Indonesia," kata Tatang.

Baca Juga: Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×