kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Mulai 28 Agustus, aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan semua transportasi


Rabu, 25 Agustus 2021 / 04:13 WIB
Mulai 28 Agustus, aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan semua transportasi
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Selasa (24/8), menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru. 

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya. 

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya

Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat: 

  • dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana
  • dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, 
  • lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×