kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 28 Agustus, aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan semua transportasi


Rabu, 25 Agustus 2021 / 04:13 WIB
Mulai 28 Agustus, aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan semua transportasi
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Selasa (24/8), menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru. 

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya. 

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya

Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat: 

  • dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana
  • dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, 
  • lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×