Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), masuk Indonesia tanpa karantina mulai 23 Maret 2022. Begini aturan detailnya.
Aturan main PPLN masuk Indonesia tanpa karantina tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini bisa mengizinkan PPLN, baik WNI maupun WNA, masuk Indonesia tanpa karantina.
Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang tes PCR saat kedatangan di pintu masuk atau entry point. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (24/3).
“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” tegas juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Sebelum PPLN mendapat izin untuk melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang atau entry test PCR saat di entry point. PPLN bisa menunggu hasilnya di hotel, penginapan, atau tempat tinggal.
Hanya, selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak boleh meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Jika Belum Suntik Vaksin Covid-19 Booster
Bagi yang hasilnya negatif, maka bisa melanjutkan perjalanan. Dan, sebaiknya memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum bisa menerima vaksin Covid-19, wajib menyertakan surat keterangan dari rumahsakit pemerintah negara asal keberangkatan.
“Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” ungkap Wiku.
PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5x24 jam, meskipun hasil RT-PCR negatif saat entry test.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina, Waspada Lonjakan Kasus di Negara Ini
Lalu, wajib RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN bisa melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Selain itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.
Untuk anak berusia 6-17 tahun, juga bisa divaksinasi di bandara atau tempat karantina.
Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja, dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12-17 tahun.
"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," ujar Wiku.
Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA, cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News