kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.690   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.751   49,72   0,57%
  • KOMPAS100 1.199   6,40   0,54%
  • LQ45 862   4,73   0,55%
  • ISSI 315   2,13   0,68%
  • IDX30 443   1,69   0,38%
  • IDXHIDIV20 511   1,67   0,33%
  • IDX80 134   0,69   0,52%
  • IDXV30 140   0,45   0,32%
  • IDXQ30 140   0,41   0,30%

Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah


Minggu, 19 Oktober 2025 / 13:43 WIB
Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan sebagian PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung negara, berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025-10 Januari 2026./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/08/2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Selama Nataru

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional menjelang musim libur akhir tahun.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, dijelaskan bahwa tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.

Namun, pembayarannya dibagi dua, yakni 5% dibayar penumpang, dan 6% ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya, masyarakat hanya perlu menanggung sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat.

Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Kemenhub Pangkas Biaya Bahan Bakar Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun?

Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026.

Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×