kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah


Minggu, 19 Oktober 2025 / 13:43 WIB
Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan sebagian PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung negara, berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025-10 Januari 2026./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/08/2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Selama Nataru

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional menjelang musim libur akhir tahun.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, dijelaskan bahwa tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.

Namun, pembayarannya dibagi dua, yakni 5% dibayar penumpang, dan 6% ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya, masyarakat hanya perlu menanggung sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat.

Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Kemenhub Pangkas Biaya Bahan Bakar Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun?

Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026.

Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.

Selanjutnya: PLN Batam dan Konsorsium PP Teken Kontrak EPC PLTGU Batam Senilai Rp 3,35 Triliun

Menarik Dibaca: Ada Minuman Jelly Rasa Baru, Begini Cara Bijak Menikmatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×