Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan metode pasca produksi. Kebijakan itu akan dilakukan pada tahun depan. KKP menyebut telah menyiapkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Penarikan PNBP dengan sistem pasca produksi dinilai akan memberikan keadilan. Pasalnya, penarikan PNBP akan berdasarkan pada hasil tangkapan bukan perkiraan.
"Pasca produksi ini lebih adil buat pelaku usaha dan lebih adil buat negara," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini saat webinar yang diselenggarakan oleh Apindo, Selasa (9/11).
Zaini bilang, penarikan PNBP tersebut akan dipastikan hanya dilakukan bagi nelayan kecil. Hal itu tercantum pada keputusan menteri dimana kapal yang ditarik PNBP hanya kapal yang perizinannya pada pemerintah pusat dalam hal ini adalah kapal besar.
Baca Juga: PNBP sektor minerba sudah melampaui target tahun ini
Pengawasan pasca produksi tersebut juga akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk adanya menitipkan hasil tangkapan pada kapal kecil yang tidak terkena PNBP.
"Memastikan tidak ada penitipan ikan pada nelayan kecil yang tidak kena PNBP, akan kami lakukan kontrol," terang Zaini.
Direktur Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keungan Kurnia Chairi menyebut PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan.
Penghitungan PNBP akan menggunakan komponen riil. Nantinya PNBP akan dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan bagian pemerintah pusat sebesar 20% yang sebagian besar akan dimanfaatkan untuk pengembangan nelayan.
"Ada 58% yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sektor perikanan dan membantu nelayan," jelas Kurnia.
Kurnia menambahkan, potensi PNBP dari sektor perikanan tangkap cukup besar. Hanya saja sampai saat ini potensi tersebut masih belum dimanfaatkan dengan baik.
Selanjutnya: Soal kebijakan penangkapan ikan terukur, ini kata KKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News