kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mulai 2016, PNS wajib iuran dana pensiun


Kamis, 11 Desember 2014 / 10:04 WIB
Mulai 2016, PNS wajib iuran dana pensiun
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Senin (9/8). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/08/2021,


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah,  menjadi sistem fully funded atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan.  

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. 

Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.

Kumala mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.

"Pemerintah kontribusinya 10% dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15%, " kata Kumala kepada KONTAN Rabu (10/12) kemarin.

Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak pensiun para PNS.

PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran 1% yang dibayar setiap bulan.

Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola. Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah PT Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS. Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri. 

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan Taspen ingin tetap mengelola dana pensiun PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 PT Taspen tetap diizinkan menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadi segmentasi Taspen," katanya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menetapkan lembaga pengelola dana pensiun PNS ini.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×