Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan perkembangan terbaru dan rencana implementasi terkait perpajakan global, terutama terkait Pilar 1 dan Pilar 2 yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework.
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III DJP Kemenkeu, Ibnu Wijaya mengungkapkan bahwa Pilar 2 yang meliputi aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IRR), direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara itu, aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR) diharapkan akan diimplementasikan pada 2026.
"Itu rencananya ya. Sekarang draftingnya masih proses penerbitannya masih berlangsung. Kalau misalnya seandainya ada penundaan ya mohon maklum. Tapi rencananya 1 Januari 2025 akan berlaku," ujar Ibnu dalam acara Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance, Sabtu (16/11).
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan di Sektor Perikanan, Wamenkeu Anggito Datangi Kantor KKP
Namun, pemerintah Indonesia akan meratifikasi Subject to Tax Rule Multilateral Convention (STTR MLC) pada tahun depan sehingga memerlukan aturan pelaksanaannya.
Ibnu menyebut, adanya tantangan dalam pelaksanaan STTR ini dikarenakan hingga saat ini baru sembilan negara yang menandatangani kesepakatan tersebut. Hal ini jauh berbeda dengan Multilateral Instrument (MLI) BEPS pada 2017 yang ditandatangani oleh 69 negara.
"Sehingga ke depannya kita masih tidak tahu apakah dia (STTR) akan efektif atau tidak gitu," katanya.
Sementara untuk Pilar 1, terutama terkait pengenaan pajak atas aktivitas ekonomi digital seperti layanan elektronik, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan terkait Amount A dan Amount B, termasuk kemungkinan penerapan Digital Services Tax (DST).
Sebagai informasi, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar 2. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.
Sementara itu, IRR merupakan skema yang mengharuskan perusahaan multinasional untuk menarik penghasilan yang diperoleh dari anak perusahaan yang ada di luar negeri ke negara domisili.
Baca Juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Coretax
Selanjutnya: Imbas Serangan Israel di Baalbek, Lebanon, 6 Orang Tewas dan 11 Orang Luka-Luka
Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News