Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kaget dengan terbitnya Logo label halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub.
Menurut Aiyub, itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara MUI dan pemerintah terkait logo label halal baru ini.
Ia juga meminta, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Kemenag Beri Penjelasan Soal Peran BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal ini, lanjutnya, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Kronologi Logo Label Halal Tidak Sesuai Kesepakatan MUI
Saat pertemuan itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.
Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Melakukan Ini Jika Dapat Sertifikat Halal Sebelum 1 Maret 2022
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.
Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan Logo Halal Indonesia," kata dia.
Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Lantas, dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Baca Juga: Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia yang Berlaku Secara Nasional
Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.
Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.
Kemenag sendiri secara resmi mengeluarkan label logo halal terbaru pada Hari Sabtu (12/3/2022). Label logo halal baru ini berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022, dan jadi pro dan kontra oleh publik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: MUI Kaget Logo Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan, Begini Kronologi Pembahasannya
Penulis: Dedik Priyanto
Editor: Desy Afrianti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News