kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MUI Kaji Kemungkingan untuk Ikut Kelola Usaha Tambang Dari Pemerintah


Kamis, 25 Juli 2024 / 20:25 WIB
MUI Kaji Kemungkingan untuk Ikut Kelola Usaha Tambang Dari Pemerintah
ILUSTRASI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bahwa tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bahwa tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah MUI masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan berhak mendapatkan izin usaha tambang.

“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).

Anwar lantas membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Baca Juga: Ini Alasan PP Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Saat ini, PBNU sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan tersebut juga sudah membentuk perusahaan yang akan khusus mengelola usaha tambang dari pemerintah.

Menyusul PBNU, PP Muhammadiyah tengah mempertimbangkan terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan sikap resminya terkait pengelolaan tambang pada 27-28 Juli 2024.

Pengumuman itu akan digelar di Universitas Aisyiyah Yogyakarta setelah rapat konsolidasi nasional usai.

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," ujar Abdul Muti dalam keterangan tertulis, Kamis. Namun, sebelumnya Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, PP Muhammadiyah menerima kebijakan pengalolaan tambang itu setelah melakukan kajian selama dua bulan.

Dia meyebut bahwa Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis.

"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ujarnya lagi.

Baca Juga: Akhirnya, PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Kaji Kemungkinan Ikut Kelola Usaha Tambang dari Pemerintah", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×