kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Bahlil: Baru NU yang Berminat Kelola Usaha Tambang


Selasa, 11 Juni 2024 / 07:53 WIB
Menteri Bahlil: Baru NU yang Berminat Kelola Usaha Tambang
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola usaha tambang. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang.

Bahlil bersyukur jika ada ormas keagamaan yang menerima kebijakan dan mengajukan izin kelola tambang.

Namun, pemerintah juga tidak memaksa jika ormas keagamaan menolak atau tidak mengajukan izin kelola tambang.

"Baru Nahdlatul Ulama (NU) mereka datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum, karena kita belum jemput bola, PP-nya kan baru jadi," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Badan Usaha Milik NU akan Segera Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah

Dalam catatan Kontan, saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama mencapai 97.879 ha. Jumlah ini terdiri dari lahan eks PT Tanito Harum sebesar 34.583 ha, lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 22.900 ha dan lahan eks PT Kaltim Prima Coal sebesar 23.395 ha, lahan eks PT Multi Harapan Utama sebesar 9.563 ha serta lahan eks PT Adaro Indonesia sebesar 7.438 ha.

Merujuk Pasal 83A Ayat 6 PP No 25/2024 mengatur bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B kepada ormas keagamaan berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×