Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan wakaf nasional sekaligus membuka peluang pembentukan dana abadi umat dalam skala besar.
Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf MUI, Dr. A. Iskandar Zulkarnain mengatakan, pemanfaatan teknologi dapat membuat wakaf uang semakin inklusif karena masyarakat dapat berwakaf dengan nominal relatif kecil. Di sisi lain, partisipasi korporasi dapat memperbesar skala penghimpunan dana melalui pengembangan program sosial menjadi wakaf produktif.
“Digitalisasi membuat wakaf semakin inklusif. Tidak perlu menunggu kaya atau memiliki tanah. Melalui wakaf uang ritel, setiap orang dapat menjadi wakif dan ikut membangun peradaban,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, digitalisasi memungkinkan proses wakaf dilakukan semudah transaksi keuangan sehari-hari. Jika partisipasi masyarakat terus meningkat, nominal wakaf yang relatif kecil dapat terakumulasi menjadi dana besar yang selanjutnya dikelola sebagai dana abadi.
Potensi tersebut juga dapat diperkuat melalui keterlibatan korporasi. Iskandar mengatakan, sebagian alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang sesuai dapat dikembangkan melalui skema wakaf produktif sehingga manfaat program sosial tidak berhenti setelah program selesai.
“Bayangkan jika sebagian dana CSR yang memungkinkan dikembangkan menjadi dana abadi. Pokoknya dijaga dan diinvestasikan, sementara hasilnya terus membiayai program sosial,” katanya.
Baca Juga: Anwar Abbas Soroti Risiko Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek
Iskandar menilai pendekatan tersebut sejalan dengan agenda Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Sustainable Development Goals (SDGs). Hasil pengembangan dana wakaf dapat diarahkan untuk mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan hingga lingkungan.
Dengan demikian, wakaf produktif dinilai dapat mempertemukan konsep Islamic social finance dengan investasi dan agenda keberlanjutan.
Dalam pengembangan ekosistem tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dinilai memiliki posisi strategis untuk mengorkestrasi potensi wakaf produktif nasional.
Iskandar mengatakan BWI dapat mempertemukan wakif ritel, korporasi, nazhir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), industri keuangan syariah, regulator dan sektor produktif dalam satu ekosistem.
“BWI dapat menjadi orkestrator wakaf produktif nasional, dengan mendorong standar tata kelola, investasi, transparansi dan manajemen risiko yang kuat,” ujarnya.
Menurutnya, dana wakaf dapat dialokasikan ke berbagai instrumen syariah sesuai ketentuan dan profil risikonya. Instrumen tersebut antara lain perbankan syariah, sukuk, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), reksa dana syariah, pasar modal maupun sektor riil produktif.
Baca Juga: Pembiayaan Jadi Kunci, Green Waqf Sukuk Mendorong Percepatan Energi Surya
Namun, semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan terhadap profesionalisme pengelola wakaf.
Iskandar menilai dana wakaf dalam skala besar tidak dapat hanya dikelola dengan pendekatan sosial. Nazhir perlu memiliki kompetensi di bidang investasi, keuangan, manajemen risiko, teknologi dan tata kelola.
“Kalau kita ingin wakaf dikelola dalam skala triliunan rupiah, Nazhir harus profesional, kompeten dan tersertifikasi. Amanah besar membutuhkan kompetensi yang juga besar,” katanya.
Dalam pengelolaan investasi, orientasinya juga bukan sekadar mengejar imbal hasil maksimal. Menurut Iskandar, prinsip yang perlu digunakan adalah optimal and sustainable return dengan tetap menjaga pokok wakaf serta menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.
Selain profesionalisme pengelola, Iskandar menilai diperlukan sistem perlindungan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan korporasi dalam menempatkan dana wakaf dalam jumlah besar.
Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah pembentukan buffer fund atau mekanisme perlindungan terhadap nilai pokok wakaf.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mengambil pelajaran dari sistem penjaminan yang diterapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun karakter simpanan perbankan berbeda dengan dana wakaf.
“Bukan berarti LPS harus menjamin wakaf. Tetapi kita bisa belajar bagaimana sistem penjaminan membangun trust. Wakif ritel maupun korporasi harus yakin pokok dana yang mereka amanahkan dijaga oleh sistem yang kuat,” ujarnya.
Iskandar menekankan, buffer fund seharusnya menjadi lapisan perlindungan terakhir dan bukan pengganti tata kelola maupun manajemen risiko. Mekanisme tersebut juga perlu dirancang agar tidak menimbulkan moral hazard.
Menurutnya, apabila digitalisasi wakaf ritel, wakaf korporasi berbasis ESG dan SDGs, orkestrasi BWI, profesionalisme nazhir, serta mekanisme perlindungan dana dapat terbangun dalam satu ekosistem, Indonesia berpeluang membentuk dana abadi umat dalam skala besar.
“Ujungnya adalah trust. Digitalisasi memperluas partisipasi, korporasi memperbesar skala, BWI mengorkestrasi, Nazhir profesional mengelola, dan buffer fund memperkuat perlindungan. Ketika trust terbangun, wakaf produktif dapat menjadi kekuatan ekonomi lintas generasi,” pungkas Iskandar.
Baca Juga: MUI akan Terbitkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














