kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.526   26,00   0,15%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pembiayaan Jadi Kunci, Green Waqf Sukuk Mendorong Percepatan Energi Surya


Rabu, 06 Mei 2026 / 16:58 WIB
Pembiayaan Jadi Kunci, Green Waqf Sukuk Mendorong Percepatan Energi Surya
ILUSTRASI. PLTS Terminal Jatijajar (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pengembangan energi surya nasional hingga menjangkau level komunitas perlu menda[at dorongan dari sisi inovasi pembiayaan. Green Waqf Sukuk (GWS)  menjadi salah satu skema pendanaan yang rasional.

“Masalahnya bukan hanya kekurangan dana, tapi desain pembiayaan kita memang belum menjangkau komunitas. Ini yang menciptakan gap besar,”  kata Kepala Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Luthfi Hamidi, dalam keterangannya, Selasa (5/5). 

Menurutnya, model pembiayaan yang selama ini bersifat top-down masih bertumpu pada proyek berbasis APBN, sehingga belum optimal menjangkau desa, koperasi, maupun komunitas.

Ia mengidentifikasi sejumlah tantangan utama. Pertama, ekosistem pembiayaan yang masih terfragmentasi. Regulator, lembaga keuangan, dan sektor sosial belum terintegrasi dalam satu kerangka kerja yang kohesif.

Kedua, belum adanya roadmap nasional yang jelas dan terukur untuk mencapai target pengembangan energi surya skala besar. Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia teknis di tingkat lokal, khususnya dalam instalasi dan pengelolaan PLTS berbasis komunitas.

Baca Juga: Minat Investor Tinggi, Pemerintah Tambah Porsi Penjualan SR024 Jadi Rp 17,49 Triliun

“Kita butuh pendekatan yang lebih terintegrasi, tidak hanya dari sisi pembiayaan, tapi juga kelembagaan dan kapasitas di tingkat komunitas,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperluas dampak pengembangan energi terbarukan, tidak hanya dari sisi akses, tetapi juga manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Perwakilanoleh Muslims for Shared Action on Climates Impact (Mosaic), Hidayat Tri Sutardjo menilai, pelibatan masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan energi dapat mendorong dampak yang lebih luas.

“Ketika masyarakat memiliki dan mengelola energinya sendiri, dampaknya bukan hanya pada akses listrik, tetapi juga pada pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.

Salah satu pendekatan utama yang dibahas adalah blended finance syariah, yaitu integrasi pembiayaan dari berbagai sumber, mulai dari sukuk negara, sukuk korporasi, hingga keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.

Potensi keuangan sosial dinilai signifikan, dengan estimasi zakat mencapai sekitar Rp 327 triliun per tahun dan wakaf sekitar Rp 180 triliun. Integrasi sumber-sumber ini dinilai dapat membantu menutup kesenjangan pembiayaan energi terbarukan.

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada satu instrumen. Perlu pendekatan berbasis ekosistem yang menggabungkan berbagai sumber pembiayaan,” ujar Luthfi.

Dalam konteks ini, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah menekankan pentingnya peran KNEKS dalam mengorkestrasi integrasi berbagai instrumen pembiayaan syariah.

“Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujar Dwi.

Dwi juga menyoroti besarnya potensi dana sosial syariah di Indonesia yang dapat dimobilisasi untuk mendukung transisi energi, termasuk melalui pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

Salah satu inovasi yang diusulkan adalah Green Waqf Sukuk (GWS), pengembangan dari Cash Waqf Linked Sukuk yang mengarahkan imbal hasil sukuk untuk pembiayaan proyek energi hijau.

Adapun, dalam paparannya Lutfhi menyebut, proyek PLTS 1 MW membutuhkan investasi sekitar Rp 17 miliar dengan umur proyek 20 tahun dan kapasitas produksi sekitar 1.577 MWh per tahun. Perhitungan menunjukkan biaya listrik alias levelized cost of electricity (LCOE) sekitar Rp 618 per kWh, lebih rendah dibanding tarif listrik pada umumnya.

Secara operasional, proyek ini dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp 788 juta per tahun dengan potensi surplus sekitar Rp 533 juta, terutama dalam skema berbasis hibah.

Namun, dalam skema public-private partnership (PPP), proyek dinilai masih borderline bankable (hampir layak pembiayaan) dengan tingkat pengembalian sekitar 7 persen. Sehingga, proyek ini membutuhkan kombinasi pembiayaan seperti skema 30 persen subsidi dan 70 persen investasi agar lebih menarik.

“Dalam beberapa skema, proyeknya masih borderline secara komersial. Karena itu, kombinasi pembiayaan menjadi penting,” ujar Luthfi.

Dari sisi implementasi, Tenaga Ahli Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu menekankan, koperasi dapat menjadi aktor kunci dalam pengembangan proyek energi berbasis komunitas.

“Koperasi bisa menjadi entry point yang paling realistis karena sudah memiliki basis anggota dan struktur operasional di tingkat lokal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan implementasi sebaiknya tidak menunggu penyempurnaan regulasi baru, melainkan memanfaatkan kerangka yang sudah tersedia agar proyek dapat segera berjalan.

Menurutnya, sejumlah penjajakan proyek berbasis komunitas telah mulai dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di Sulawesi dan kawasan Indonesia timur, meskipun masih dalam tahap awal. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan biaya masih cukup besar karena ketergantungan pada komponen impor dalam pembangunan PLTS.

Roy juga menekankan pentingnya tata kelola dan rasa kepemilikan dalam skema pembiayaan berbasis komunitas.
“Kalau tidak ada sense of ownership, program akan sulit berkelanjutan. Di sini skema seperti wakaf bisa menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat keterikatan tersebut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×