Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin (ada kandungan babi).
Walaupun demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan.
Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: Ada kasus pembekuan darah, negara ini tetap gunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.
Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
“Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” kata Ketua bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Hal ini merespon terkait dengan penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca di sejumlah negara di Eropa.