kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MUI: Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjamaah dan Gelar Karpet


Kamis, 19 Mei 2022 / 04:10 WIB
MUI: Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjamaah dan Gelar Karpet


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perkembangan yang menggemberikan. Pemerintah pun melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat, di mana salah satunya diperbolehkan lepas maske saat berada di luar ruangan. 

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan imbauan di mana jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid. 

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022). 

Selain itu, ia juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19. Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah. 

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan. 

Baca Juga: Bebas Masker di Ruang Terbuka, Menkes: Transisi dari Pandemi ke Endemi

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. 

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa. 

Baca Juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, IDI Berikan Catatan Khusus

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker. 

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi. 

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×