kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, IDI Berikan Catatan Khusus


Rabu, 18 Mei 2022 / 05:35 WIB
Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, IDI Berikan Catatan Khusus
ILUSTRASI. Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, IDI Berikan Catatan Khusus


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai kebijakan tanpa penggunaan masker saat ini sudah tepat, tapi ada catatan yang perlu diperhatikan.

Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan Presiden RI Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat. Hal itu disampaikan Zubairi dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya sudah cukup baik pada saat ini.

“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.

“Kedua, positivity rate juga sangat turun hingga kurang dari 3 persen. Keterisian rumah sakit rujukan juga kurang dari 3 persen, bahkan banyak rumah sakit yang kosong pasien Covid-19,” ia menambahkan.

Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 atau jumlah warga yang saat ini sedang terinfeksi Covid-19 juga turun, sementara capaian vaksinasi sudah tinggi. “Jadi semuanya mendukung,” ujar profesor tersebut.

Baca Juga: Data Corona Indonesia, 17 Mei: Tambah 247 Kasus Baru, Ada 3.898 Kasus Aktif

Meski demikian, Zubairi menyebut bahwa keputusan tepat Jokowi ini disertai sedikit catatan, yakni soal potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas mudik Lebaran 2022 yang dihitung sejak awal bulan Ramadhan 2022. “Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa 17 Mei 2022 sore mengumumkan masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.  “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) seperti dikutip di situs Sekretariat Kabinet.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×