Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Melalui Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), yang melibatkan dua pejabat kementeriannya.
Dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2011), Suhartono menanggapi tuduhan soal keterlibatan Muhaimin dalam kasus itu.
"Kami menyerahkan pada proses hukum di KPK. Jadi, sampai sekarang masih penyidikan, belum disampaikan secara resmi (oleh KPK) keterlibatan itu," katanya.
Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap PPIDT yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya serta pengusaha bernama Dharnawati.
Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati, tertangkap terpisah pekan lalu dengan barang bukti Rp 1,5 miliar yang diduga uang suap. Kuasa hukum Dharnawati yakni Farhat Abbas mengungkapkan, nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK terhadap kliennya. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu diduga untuk Muhaimin.
"Ya, itu kan hanya dugaan karena mereka ini, kan dituduh akan menyerahkan ke Pak Muhaimin," kata Farhat.
Terkait tuduhan penerimaan uang itu, Suhartono enggan banyak komentar. Dia hanya mengatakan Muhaimin siap menjadi saksi jika diperlukan. Pihak Kemenakertrans, ujarnya, menghormati proses hukum di KPK.
"Kami tidak mau intervensi dari luar, dari hasil penyelidikan. Pak menteri dijadikan saksi masih siap. Dan yang penting kami tidak mau berandai-andai karena sampai sekarang KPK belum menyampaikan pokok perkara kasus secara resmi," kata Suhartono.
Kasus dugaan suap program PPIDT di Kemenakertrans 2011 melibatkan Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati. Ketiganya diduga bertransaksi suap senilai Rp 1,5 miliar terkait program PPIDT yang anggarannya Rp 500 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan fee yang diberikan Dharnawati terkait pemenangan perusahaan yang diwakilinya sebagai pelaksana proyek pada PPIDT. Namun hal itu dibantah Farhat. Menurut dia, uang Rp 1,5 miliar hanya uang pinjaman. Dharnawati, kata Farhat, tidak mendapat proyek apa pun.
"Yang jelas Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News