kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wah, rekaman sadapan KPK sebut uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin


Kamis, 01 September 2011 / 20:17 WIB
Wah, rekaman sadapan KPK sebut uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin
ILUSTRASI. Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika?Kementerian Perindustrian RI.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar sebagai penerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati tak hanya termaktub dalam surat penangkapan dan penahanan terhadap wanita tersebut.

Menurut penasihat hukum Dharnawati, Farhat Abbas, dalam rekaman sadapan (taping) yang dimiliki KPK terkait kasus itu, sosok Muhaimin tersebut jelas sebagai penerima uang tersebut.

"Ada juga rekamannya. Memang dalam rekaman itu yang meminta adalah Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya tapi atas suruhan Muhaimin. Dalam rekaman itu juga disebut-sebut nama salah seorang staf Muhaimin, Fauzi. Rekaman itu diharapkan semakin memperkuat penyidikan ke Muhaimin oleh KPK," kata Farhat saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (1/9/2011).

KPK, kata Farhat, memang sudah memiliki dugaan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu ditujukan untuk Muhaimin. Dharnawati, lanjut Farhat, juga telah membenarkan rekaman itu dalam keterangannya sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 1,5 miliar dalam penangkapan terhadap dua pejabat Kemennakertrans dan satu pengusaha bernama Dharnawati, Kamis lalu. Uang sebesar itu ternyata dana untuk operasional lebaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.

Ihwal itu terungkap dari surat penahanan KPK terhadap ketiganya. Surat itu lalu ditujukan KPK kepada keluarga ketiganya. "Ditulis disana, sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Dharnawati bersama-sama dengan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irberalawan untuk memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri tenaga kerja dan transmigrasi," ujar penasihat hukum Dharnawati, Farhat Abbas mengutip surat penahanan terhadap kliennya, Kamis (1/9/2011).

Kepada kliennya, kata Farhat, Muhaimin mengaku dana sebesar itu hanya dipinjamnya. Muhaimin, lanjut Farhat, mengutarakan niatnya meminjam dana sebesar itu kepada Dharnawati melalui Dadong dan I Nyoman.

"Buat dana lebaran pak Menteri," tuturnya. Menurut Farhat, kepada KPK, Dadong dan I Nyoman juga sudah mengaku jika uang itu untuk Muhaimin. Farhat mengetahui hal itu dari Dharnawati. Dharnawati mengetahuinya karena sama-sama diperiksa bersama keduanya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×