kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Muhaimin: Belum perusahaan yang minta tunda UMP


Rabu, 12 Desember 2012 / 09:09 WIB
Muhaimin: Belum perusahaan yang minta tunda UMP
ILUSTRASI. Seorang ibu mengamati daftar asuransi jiwa yang berkerjasama dengan pihak rumah sakit di Tangerang Selatan, MInggu (23/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/08/2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal batas pengajuan penangguhan tinggal satu pekan lagi sampai tanggal 20 Desember mendatang.  "Sejauh ini belum ada yang mengajukan," katanya kepada KONTAN, Rabu (12/12).

Muhaimin mengaku belum ada laporan dari provinsi perihal pengajuan penangguhan tersebut. "Nanti dari provinsi yang akan menyampaikannya ke kami. Sejauh ini belum ada," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebutkan sudah ada ratusan yang sudah mengajukan penangguhan UMP khususnya di DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Dari ratusan pengusaha yang sudah mendaftar tersebut, Sofjan mengatakan, pihaknya akan menyeleksi terlebih dahulu sehingga hasilnya adalah perusahaan yang benar-benar berhak mendapatkan penangguhan UMP. Dia mengaku, permintaan penangguhan UMP ini sangat sulit dipenuhi karena harus disertai izin serikat pekerja di perusahaan bersangkutan, atau perusahaan yang bersangkutan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.

Asal tahu saja, perusahaan yang tidak mampu membayarkan UMP 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas tenaga kerja. Permohonan ini diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMP berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×