kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Muhaimin: Belum perusahaan yang minta tunda UMP


Rabu, 12 Desember 2012 / 09:09 WIB
Muhaimin: Belum perusahaan yang minta tunda UMP
ILUSTRASI. Seorang ibu mengamati daftar asuransi jiwa yang berkerjasama dengan pihak rumah sakit di Tangerang Selatan, MInggu (23/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/08/2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal batas pengajuan penangguhan tinggal satu pekan lagi sampai tanggal 20 Desember mendatang.  "Sejauh ini belum ada yang mengajukan," katanya kepada KONTAN, Rabu (12/12).

Muhaimin mengaku belum ada laporan dari provinsi perihal pengajuan penangguhan tersebut. "Nanti dari provinsi yang akan menyampaikannya ke kami. Sejauh ini belum ada," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebutkan sudah ada ratusan yang sudah mengajukan penangguhan UMP khususnya di DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Dari ratusan pengusaha yang sudah mendaftar tersebut, Sofjan mengatakan, pihaknya akan menyeleksi terlebih dahulu sehingga hasilnya adalah perusahaan yang benar-benar berhak mendapatkan penangguhan UMP. Dia mengaku, permintaan penangguhan UMP ini sangat sulit dipenuhi karena harus disertai izin serikat pekerja di perusahaan bersangkutan, atau perusahaan yang bersangkutan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.

Asal tahu saja, perusahaan yang tidak mampu membayarkan UMP 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas tenaga kerja. Permohonan ini diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMP berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×