kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang


Rabu, 05 Mei 2021 / 08:18 WIB
Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang
ILUSTRASI. Satgas Covid-19 berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021) masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut rincian sanksinya: 

- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021; 

- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009; 

- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama. 

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19. 

Baca Juga: Catat! Jasa Marga lakukan penyekatan di KM 31 Tol Cikampek mulai 6 Mei pukul 00.00

Pengecualian untuk kondisi tertentu 

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi: 

- Bekerja/perjalanan dinas; 

- Kunjungan keluarga sakit 

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga 

- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang 

Baca Juga: Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×