Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021) masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian sanksinya:
- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Catat! Jasa Marga lakukan penyekatan di KM 31 Tol Cikampek mulai 6 Mei pukul 00.00
Pengecualian untuk kondisi tertentu
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak