kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang


Rabu, 05 Mei 2021 / 08:18 WIB
Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang
ILUSTRASI. Satgas Covid-19 berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021. Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orang tua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi. 

"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021). 

Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya." kata Wiku. 

Baca Juga: Kereta api jarak jauh tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, tapi bukan untuk mudik

Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, baik melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain. 

Kejadian ini seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun. 

Baca Juga: Ini 8 wilayah yang diperbolehkan mudik menurut Kemenhub




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×