Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Nantinya, akan ada pemeriksaan atau skrining yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antar kota besar, rest area, terminal, dan sebagainya. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Simak dampak larangan mudik Lebaran ke trafik tol Astra Infra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News