kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.904   5,00   0,03%
  • IDX 6.659   24,99   0,38%
  • KOMPAS100 961   4,69   0,49%
  • LQ45 749   4,32   0,58%
  • ISSI 211   0,92   0,44%
  • IDX30 389   2,24   0,58%
  • IDXHIDIV20 469   2,64   0,56%
  • IDX80 109   0,66   0,61%
  • IDXV30 114   0,32   0,28%
  • IDXQ30 128   0,66   0,52%

Mudahkan Penghitungan Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Kalkulator Pajak


Kamis, 01 Februari 2024 / 17:57 WIB
Mudahkan Penghitungan Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Kalkulator Pajak
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Pajak.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat Ramdan mengatakan, aplikasi ini diluncurkan guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak pusat.

Namun, Ramdan menyebut, aplikasi ini baru bisa digunakan untuk menghitung jenis pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPNBM) serta pajak penghasilan (PPh) saja.

Baca Juga: Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah

"Kalkulator Pajak dilaunching oleh DJP tentu pada prinsip utamanya adalah memberikan kemudahan bagi kawan-kawan pajak untuk menghitung pajak pusat," ujar Ramdan dalam Podcast 309, Rabu (31/1).

Pasalnya, saat ini wajib pajak telah diberikan kepercayaan oleh negara untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya atau dikenal dengan prinsip self assesment.

Untuk menghitung PPh, Ramdan bilang, aplikasi tersebut bisa digunakan untuk menghitung jenis PPh seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) hingga PPh Pasal 15. 

Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan Normal Akan Menyasar 1,23 Juta UMKM Tahun 2025

Dirinya berharap,aplikasi kalkulator pajak ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh pemberi kerja saja, melainkan juga dimanfaatkan oleh pegawai untuk mengecek benar atau tidaknya pemotongan yang dilakukan perusahaan.

"Ini sebagai upaya misalnya di sisi pegawai, ini perusahaan sudah sesuai atau belum si ngitungnya. Jadi bisa cross check balances antara pemberi kerja dan pegawainya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×