kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudah! 10 Langkah untuk mencetak sendiri KK, akta kelahiran, dan kematian di rumah


Rabu, 24 Maret 2021 / 04:39 WIB
Mudah! 10 Langkah untuk mencetak sendiri KK, akta kelahiran, dan kematian di rumah
ILUSTRASI. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. ANTARA FOTO/Jojon/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri. 

Melansir indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Adapun dokumen-dokumen kependudukan penting yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya. Nah, dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi. Yang perlu dicatat, meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Catat! Kemendikbud sebut pendaftaran PPDB 2021 akan gunakan Kartu Keluarga, bukan SKD

Indonesia.go.id memberitakan, kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli? Caranya sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Baca Juga: E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. 

Baca Juga: 3.180 Warga suku anak dalam dapatkan dokumen kependudukan




TERBARU

[X]
×