Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Muchtar Ependy, saksi yang disebut-sebut sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah jika dirinya memperbanyak dengan memalsukan dokumen C1 KWK (rincian hasil perhitungan suara) dalam penanganan perkara Pilkada oleh Akil. Menurutnya, kabar tersebut hanya fitnah semata.
"Bohong itu bohong, saya di fitnah," kata Muhtar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Muchtar mengatakan, dirinya tidak mungkin memperbayak formulir C1 yang merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena banyak saksi yang mengawasi perincian penghitungan suara tersebut.
"Formulir C1 gak mungkin kita bisa memperbanyak itu kan saksinya banyak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencium adanya praktik pemalsuan dokumen C1 KWK terkait sengketa Pilkada oleh Akil. Menurut Ketua KPK Bambang Widjojanto, jika benar ada pemalsuan dokumen tersebut yang, KPK kemungkinan akan menyerahkan masalah tersebut kepada kepolisian atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kala itu Bambang mengaku belum menelusuri apakah pemalsuan dokumen C1 tersebut dilakukan oleh Muchtar atau tidak.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah beberapa kali memeriksa Muchtar. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, Muchtar mengaku dimodali Akil untuk membuka sejumlah usaha, di antaranya jual beli mobil, perikanan, dan konveksi.
Hingga Jumat (31/11) lalu, KPK menyita 31 mobil terkait kasus Akil. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan Muchtar. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.