Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara Pilkada di MK. Kali ini KPK menyita lahan di Kalimantan Barat.
"Penyidik KPK kemarin malam melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tersangka AM (Akil Mochtar) di Desa Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat berupa tahan seluas 12.600 meter persegi (m2),m kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Jumat (13/12).
Meski demikian, Johan pun belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Yang jelas, penyitaan tersebut pun ada kaitannya dengan Muchtar Ependy, saksi dalam kasus tersebut yang disebut-sebut sebagai operator suap Akil untuk wilayah Sumatra.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya pun telah melakukan penyitaan sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. Rabu (11/12). Kemudian, pada Selasa (9/12) malam lalu, KPK juga melakukan penyitaan sebuah rumah atas nama Akil Mochtar dan istirnya, Ratu Rita Akil di Kompleks Pancoran Indah III Nomor 8.
Terkait kasus Akil, sejak awal pekan hingga hari ini KPK telah menyita beberapa aset. Kemarin, Selasa (10/12) KPK melakukan penyitaan dua unit mobil, yakni Ford Fiesta dan Kijang Innova dari kediaman Ratu Rita di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada Senin (9/12) KPK juga melakukan penyitaan kebun mahoni seluas 6.000 m2 di Desa Cimulek, Waluran, Sukabumi.
Bahkan, pada pekan sebelumnya, KPK pun berhasil melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan TPPU yang menjerat Akil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu. Sebanyak 30 lebih unit mobil yang disita KPK tersebut, 25 unit di antaranya diketahui juga ada kaitannya dengan Muchtar Ependy.
Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan penerimaan suap terkait penaganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan kasus dugaan melakukan TPPU. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News