Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Media Survei Indonesia (MSI), mendukung langkah KPU yang mensyaratkan lembaga survei untuk mengumumkan prakiraan quick count atau penghitungan cepat dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Kebijakan KPU membatasi jam tayang quick count sudah tepat dan bijaksana, karena jam 15.00 WIB adalah titik temu yang tepat dari perbedaan waktu di Indonesia," ujar Direktur MSI, Asep Rohmatullah kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Menurut Asep, pengumuman penghitungan cepat pukul 15.00 WIB di wilayah Indonesia barat, dianggap tepat dengan pertimbangan lamanya penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara karena melibatkan banyak kertas suara untuk jenjang pemilu DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Ia menambahkan, pengumuman pukul 15.00 WIB juga tak akan menghilangkan relevansi fungsi penghitungan cepat itu sendiri sebagai alat kontrol kecurangan pemilu. Karena masih dapat diketahui pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemilu, sehingga dapat mencegah kemungkinan manipulasi suara oleh beberapa pihak yang berkepentingan.
"Penghitungan cepat yang dibatasi waktunya oleh KPU sangat penting untuk memastikan fungsi dan manfaatnya dapat dijalankan secara maksimal tanpa ada pihak yang dirugikan. Sekaligus dapat menghindari kecurigaan terhadap penghitungan cepat sebagai alat untuk mempengaruhi opini publik," imbuhnya.
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, lembaga pollster harus ingat fungsi atau tujuan awal dari penghitungan cepat sebagai alat kontrol dan pengawal pemilu. "Maka, penghitungan cepat tak boleh sebagai alat politik mempengaruhi opini publik. Maka pembatasan waktu rilis sangat penting," ucapnya.
Asep mengaku, MSI akan patuh sebagai lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam mengeluarkan hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2014. Sejak berdiri awal 2012, MSI merupakan lembaga survei yg telah aktif melakukan riset di berbagai daerah.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Salah satu partisipasi masyarakat yang dibahas menyoal peran lembaga survei yang berpartisipasi mengeluarkan hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat Pemilu 2014.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menerangkan bahwa lembaga survei berhak berpartisipasi dalam pemilu 2014, dengan syarat harus daftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini dilakukan agar mereka bisa terpantau dan tidak dianggap sebagai lembaga survei ilegal.
Bahkan, KPU juga menerapkan kepada lembaga survei yang mendaftar harus mengikuti syarat dan pendaftaran, seperti akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, keterangan surat domisili dari pemerintah setempat. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News