kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MS Hidayat: Awalnya ada dua kebijakan mobil murah


Kamis, 14 November 2013 / 20:59 WIB
MS Hidayat: Awalnya ada dua kebijakan mobil murah
ILUSTRASI. Paket Jullysious dari Geprek Bensu hadir selama paruh awal bulan Juli 2022 (dok/Geprek Bensu)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah terlihat tidak kompak terkait kebijakan mobil murah alias Low Cost Green Car (LCGC). Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi salah persepsi antara dirinya dengan menteri-menterinya.

Perbedaan persepsi itu, menurut SBY, antara lain kebijakan mobil murah bukan diperuntukkan untuk mobil-mobil pribadi, tetapi untuk mobil-mobil murah angkutan di pedesaan.

 Sebelumnya aturan LCGC ini dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013. Aturan ini kemudian diartikan bahwa produsen-produsen mobil boleh mengembangkan industri kendaraan yang berharga lebih “miring” dan juga ramah lingkungan.

"Telah terjadi pembiasan, kebijakan mobil murah ini diterapkan bagi angkutan pedesaan,”  ujar SBY, dalam pembukaan sidang kabinet (sidkab) di kantornya, kamis (14/11).

Namun, Menteri perindustrian MS Hidayat menampik dirinya salah mengartikan kebijakan tersebut. Menurutnya Justru SBY salah mengerti mengenai kebijakan LCGC tersebut.

Hidayat mengatakan, yang disebutkan SBY sebagai “mobil murah” bukanlah LCGC. Sebab, mobil murah untuk pedesaan itu kebijakan yang berbeda.

Ia menjelaskan, awalnya ada dua kebijakan mobil murah yang dibuat. Pertama yang terkait dengan transportasi pedesaan, kedua yang terkait dengan LCGC, yaitu mobil murah untuk pribadi.  

Sementara yang sudah tuntas memang baru LCGC. Sedangkan untuk mobil untuk angkutan pedesaan masih belum jalan. “Awalnya proyek tersebut di serahkan ke PT INKA, tetapi belakangan diserahkan ke BUMN,” ujar Hidayat.  

Sebelumnya, sejumlah kalangan mengkritik kebijakan LCGC yang dibuat pemerintah. Alasannya, karena bisa menambah kemacetan di kota besar, dan mendongkrak konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Padahal, konsumsi BBM seharusnya bisa ditekan, supaya impor BBM berkurang dan defisit neraca perdagangan juga berkurang.

Namun, menurut menteri Koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa, LCGC seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Dengan demikian, keuangan negara akibat tingginya impor tidak terpengaruh. Selain itu, ke depan, pengembangan industri LCGC ini akan didorong untuk kebutuhan ekspor, bukan untuk dikonsumsi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×