kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MPR – DPR Kaji Usulan Menghadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan


Rabu, 17 Agustus 2022 / 07:19 WIB
MPR – DPR Kaji Usulan Menghadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan
ILUSTRASI. MPR-DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, saat ini MPR dan DPR tengah melakukan kajian usulan menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat konvensi ketatanegaraan.

Taufik mengatakan, dasar pemikiran menghadirkan PPHN sebagai satu upaya adanya keberlanjutan terhadap pembangunan dan kebijakan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan yang bisa berlanjut terus sampai seterusnya. Hal tersebut agar ketika terjadi pergantian kepemimpinan maka tidak berganti pula kebijakan kebijakan dasarnya.

Taufik menilai, adanya PPHN boleh saja sepanjang bisa memastikan bahwa itu tidak melebihi dari apa yang sudah diamanahkan oleh pembukaan UUD 45 dan tidak terlalu teknis seperti apa yang ada di UU.

Taufik menyebut, adanya usulan yang sempat muncul untuk menghadirkan PPHN. Misalnya melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), dan konvensi ketatanegaraan.

Karena tidak dimungkinkannya amandemen UUD 1945, maka ada opsi usulan melalui TapMPR atau Konvensi Ketatanegaraan. Namun, setelah perdebatan yang panjang antara pimpinan MPR dengan fraksi – fraksi diperkirakan untuk menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

Baca Juga: HUT RI 77, Presiden Jokowi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata

“Kita sudah setuju bahwa PPHN dibutuhkan, bentuk dan dasar hukumnya itu yang akan dikaji dan diperdalam oleh Panitia Ad Hoc,” ucap Taufik saat ditemui usai Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8).

Taufik mengatakan, kecenderungannya adalah ingin mencoba terlebih dahulu menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ia mencontohkan, konvensi ketatanegaraan seperti Pidato Presiden dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.

“Yang sedang kita cari adalah argumentasi yang dapat menguatkan konvensi ketatanegaraan itu. Kita akan berdiskusi dengan para ahli untuk melihat apakah memungkinkan PPHN menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar pemberlakuannya,” terang Taufik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai upaya MPR dalam mendorong pengalaman Pancasila, mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

"Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," ucap Bamsoet dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, DPD di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8).

Adanya PPHN juga tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Beri Insentif Perpajakan Rp 41,5 Triliun pada Tahun 2023

"Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022.

Serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Bamsoet.

Bamsoet menyebut, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.

"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," ujar Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×