kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

MPI minta penyeludupan tumbuhan dan satwa liar diatur


Kamis, 07 Oktober 2010 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan Pelanggan Telkomsel di Gerai Grapari


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IV DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Kamis (7/10). Kali ini, Dewan meminta masukan dari kalangan pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kehutanan. Salah satunya, Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), yang meminta aturan tersebut juga mengatur tentang penyelundupan tumbuhan dan satwa liar.

MPI menilai, RUU P3L hanya mengatur masalah penyelundupan kayu saja. Padahal, MPI menyatakan banyak pihak-pihak yang menjarah isi hutan selain kayu. "Banyak perdagangan ilegal yang menjual tumbuhan dan satwa liar," kata Sudradjat, Ketua Umum MPI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI.

Contoh satwa dan tumbuhan yang kerap dijarah itu diantaranya, arwana, anggrek hutan, hingga satwa liar yang sebenarnya dilindungi. "Nilai perdagangannya sangat besar, mencapai triliunan rupiah," terang Sudradjat.

Makanya, ia berharap, RUU itu juga mengatur penyelundupan tumbuhan dan satwa liar. Apalagi, dia mengatakan selama ini, memang belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut. "Meskipun ada aturan tentang perlindungan satwa, tapi itu tidak bisa mencegah penyelundupan isi hutan non kayu," jelas Sudradjat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×