kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

MPI minta penyeludupan tumbuhan dan satwa liar diatur


Kamis, 07 Oktober 2010 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan Pelanggan Telkomsel di Gerai Grapari


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IV DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), Kamis (7/10). Kali ini, Dewan meminta masukan dari kalangan pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kehutanan. Salah satunya, Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), yang meminta aturan tersebut juga mengatur tentang penyelundupan tumbuhan dan satwa liar.

MPI menilai, RUU P3L hanya mengatur masalah penyelundupan kayu saja. Padahal, MPI menyatakan banyak pihak-pihak yang menjarah isi hutan selain kayu. "Banyak perdagangan ilegal yang menjual tumbuhan dan satwa liar," kata Sudradjat, Ketua Umum MPI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI.

Contoh satwa dan tumbuhan yang kerap dijarah itu diantaranya, arwana, anggrek hutan, hingga satwa liar yang sebenarnya dilindungi. "Nilai perdagangannya sangat besar, mencapai triliunan rupiah," terang Sudradjat.

Makanya, ia berharap, RUU itu juga mengatur penyelundupan tumbuhan dan satwa liar. Apalagi, dia mengatakan selama ini, memang belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut. "Meskipun ada aturan tentang perlindungan satwa, tapi itu tidak bisa mencegah penyelundupan isi hutan non kayu," jelas Sudradjat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×