kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pengurus dorong First Travel MoU dengan vendor


Selasa, 05 Desember 2017 / 15:48 WIB
Pengurus dorong First Travel MoU dengan vendor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mendorong PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk segera melakukan nota kesepahaman alias MoU dengan para vendor.

Pasalnya, MoU dengan vendor merupakan kunci bagi First Travel untuk memberangkatkan para jamaah. Apalagi, mengingat ijin operasional perusahaan sudah dicabut oleh Kementerian Agama.

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, MoU dengan vendor bisa dijadikan jaminan dasar perusahaan untuk diberangkatkan jamaah.

"Jaminan baru verbal yang disampaikan. Bagi kami MoU dengan vendor itu harus direalisasikan, okelah jika investor masih dalam proses. Jaminan dari mana tidak apa-apa yang penting ada kejelasan," jelas Sexio usai rapat, Selasa (5/12).

Pihaknya pun, mengatakan, jika pihak First Travel belum bisa memenuhi hal tersebut maka tim pengurus belum bisa melakukan voting. "Paling tidak debitur belum harus merealisasikan itu sebelum voting pada 18 Desember," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 6.000 lebih kreditur Anggi Putra Kusuma meminta MoU dengan vendor harus tertuang dan tidak dapat dipisahkan dari proposal perdamaian. "Itu akan menjadi jaminan kepada para jamaah," ujar dia.

Adapun, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menolak suatu perdamaian jika pelaksanaan perjanjian perdamaian tidak terjamin dan memiliki unsur penipuan. Untuk itu tim pengurus dan hakim pengawas betul-betul mengawasi isi dari proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×