kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.976   -132,22   -1,86%
  • KOMPAS100 1.041   -22,43   -2,11%
  • LQ45 818   -15,58   -1,87%
  • ISSI 212   -4,12   -1,91%
  • IDX30 418   -8,61   -2,02%
  • IDXHIDIV20 504   -9,26   -1,80%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 124   -2,41   -1,90%
  • IDXQ30 139   -2,56   -1,80%

Ditjen Pajak Sudah Tunjuk 161 Pemungut PPN Produk Digital hingga September 2023


Rabu, 04 Oktober 2023 / 12:58 WIB
Ditjen Pajak Sudah Tunjuk 161 Pemungut PPN Produk Digital hingga September 2023
ILUSTRASI. Pajak Digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen untuk menambah jumlah pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengayomi para pelaku usaha di dalam negeri. Hingga akhir September 2023, pihaknya telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada September 2023, yakni DeepL SE, Sqauarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd.

Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 15,15 Triliun hingga September 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan eleman data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (4/10).

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga: Akurasi Data Pajak Jadi Kunci Layanan Digital

Kementerian Keuangan pun mencatat kenaikan penerimaan negara dari sektor PMSE sejak pertama kali diberlakukan. Jumlah tersebut yaitu Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023 yang sedang berjalan.

Artinya, sejatinya PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan. Dan tentu saja juga mendongkrak tingkat transaksi produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×