CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mogok nasional berakhir, KSPI akan tolak UU Cipta Kerja secara konstitusional


Jumat, 09 Oktober 2020 / 12:52 WIB
Mogok nasional berakhir, KSPI akan tolak UU Cipta Kerja secara konstitusional
ILUSTRASI. Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mogok nasional yang dilakukan bersama 32 federasi telah berakhir setelah dilakukan selama 3 hari. Selanjutnya, serikat buruh akan melanjutkan penolakan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan langkah selanjutnya yang diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 wib di Jakarta.

Tak hanya itu, Said Iqbal pun menyinggung 12 poin permasalahan terkait UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dianggap sebagai hoaks. Salah satunya berkaitan dengan uang pesangon. Menurut Iqbal uang pesangon memang dikurangi.

"Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Lagipula dalam masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," jelas Iqbal.

Baca Juga: Surat terbuka Menteri Tenaga Kerja untuk buruh yang mogok kerja, apa isinya?

Dia pun berpendapat, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dia pun turut mempertanyakan sumber dananya. Dia melanjutkan, pengurangan nilai pesangon akan merugikan buruh.

Tak hanya itu, dia pun menyebut bahwa Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan. Menurutnya, penghapusan ini adalah bentuk ketidakadilan.

Dia juga menyebut UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah.  Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Tak hanya itu, dia juga menyebut dalam UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).

"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Iqbal.

MEnurutnya, butuh menginginkan  UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Tak hanya itu, hal-hal lain yang disoroti oleh KSPI berkaitan dengan pembayaran upah satuan waktu, hak cuti, outsourcing, status karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan hal-hal lainnya.

Selanjutnya: Khofifah penuhi tuntutan pekerja menyampaikan surat ke Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×