kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Modular Alkesindo dimejahijaukan perusahaan Taiwan


Minggu, 19 Februari 2017 / 17:51 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. United Orthopedic Corporation (UOC), perusahaan terbuka yang terdaftar di Taiwan Stock Exchange (TWSE) menuduh PT Modular Alkesindo (PT MA) mangkir dari tugasnya sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja.

UOC adalah produsen berbagai alat kesehatan, khususnya othopedic implant yang sejak tahun 2011 menjalin kerjasama dengan PT MA sebagai distributor tunggal. Selama bekerjasama, UOC mengirim produk buatannya sekaligus faktur penjualannya.

Sebagai kontra prestasi, PT MA membayar sesuai faktur. Selain itu, salah satu direktur perusahaan ini, Rinaldi Nur Ramli pun turut digugat.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, UOC menuntut agar tergugat membayar kewajiban sekitar US$ 240.000 atau sekitar Rp 3,12 miliar. Selain itu, PT MA juga diminta membayar ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar.

Michel Rako, kuasa hukum UOC menuturkan hingga pertengahan tahun 2015 kerjasama berjalan lancar. Kedua perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.

Permasalahan mulai timbul lantaran faktur sejak 21 Agustus 2015 hingga 8 Januari 2016 tidak dibayar hingga sekarang. "Klien kami sudah berupaya menagih. Namun itu tidak mudah karena ini kan perusahaan yang berbasis di Taiwan," tuturnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Selain itu, barang-barang yang dikirim UOC ditahan oleh tergugat atau dengan kata lain enggan mengembalikan kepada penggugat. Perkara yang terdaftar dengan No. 57/Pdt.G/2017/PN. JKTSel ini belum memasuki masa persidangan. Setelah memasuki masa persidangan, tahapan pertama yang harus dihadapi penggugat maupun tergugat adalah mediasi.

Pihak tergugat, baik PT MA maupun Rinaldi Nur Ramli belum dapat dimintai konfirmasi. KONTAN mencoba menghubungi nomor teleponnya tetapi tidak ada jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×