kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Model Arzeti Bilbina dilantik jadi anggota DPR


Selasa, 27 Januari 2015 / 12:29 WIB
Model Arzeti Bilbina dilantik jadi anggota DPR
ILUSTRASI. Waspada Modus Penipuan Lelang Online dan Tebus Murah Barang Pegadaian.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Model dan presenter yang kini menjadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arzeti Bilbina, dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Arzeti dilantik menjadi anggota DPR karena menggantikan (pergantian antar-waktu/PAW) Imam Nachrowi. Imam tidak lagi menjadi anggota DPR RI karena ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selain Arzeti, dua politisi PKB juga dilantik menjadi anggota DPR, yaitu Arifin Hakim Toha dan Holil Kaumas. Arifin menggantikan Marwan Jafar yang saat ini menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sedangkan Hakim menggantikan Hanif Dhakiri yang saat ini menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam sidang paripurna itu, Ketua DPR juga melantik Ali Mahin sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem dengan menggantikan HM Prasetyo, yang menjadi Jaksa Agung. Seorang politisi Partai Demokrat, Mufniati juga dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Sutan S yang meninggal dunia.

Pada pelantikan itu, Setya didampingi tiga wakilnya, yaitu Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon. Acara pelantikan itu dihadiri oleh 409 anggota DPR RI. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×