kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Modal Asing di Hortikultura Akan Dibatasi


Senin, 19 April 2010 / 14:41 WIB
Modal Asing di Hortikultura Akan Dibatasi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kepemilikan asing dalam kegiatan bisnis hortikultura akan dibatasi. Pengaturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang hortikultura yang saat ini pembahasannya sedang berlangsung di Komisi IV DPR RI. Kepemilikan asing ini perlu diatur untuk melindungi petani. Karena penanaman modal asing dikhawatirkan yang terlalu dominan bisa menggangu pelaku usaha hortikultura nasional. Beleid ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Hortikultura Firman Subagyo mengatakan bahwa kepemilikan asing di bidang usaha hortikultura tidak boleh melebihi dari 20%. Karena, menurutnya, dengan jumlah sebesar itu maka kepemilikan asing tidak akan terlalu mendominasi. Karena selain merugikan petani, dominasi penanaman modal asing juga bisa berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan pangan nasional.

"Aturan modal asing harus jelas dan tegas," ujar Firman dalam pembahasan RUU Hortikultura di DPR, Senin (19/4). Anggota Panja lainnya Anshori Siregar mengatakan kalau modal asing harus berada di bawah kendali Kementerian Pertanian. Untuk masalah batasan modal asing dalam usaha hortikultura tidak boleh melebihi dari 50%.

Selain masalah modal asing, beleid ini juga akan mengatur tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak dalam negeri soal usaha perbenihan tidak boleh dibawa ke luar dari wilayah Indonesia. Artinya setiap hasil penelitian itu menjadi hak pemerintah. Erik Satrya Wardhana anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura mengatakan kalau banyak benih hasil penelitian dalam negeri bisa diproduksi di luar negeri. Padahal, seharusnya ini menjadi kekayaan intelektual dari pelaku usaha dalam negeri. Dia menginginkan agar ekspor atau impor bibit produk hortikultura harus melalui pelabuhan khusus. "Agar tidak bisa dikuasai oleh asing," ujar Erik.

Beleid ini juga akan dipakai untuk melindungi petani dari serbuan buah-buahan impor. Setelah dibukanya perdagangan bebas Asean-China Free Trade Area. RUU ini akan membuat petani tetap bergairah untuk menanam komoditas pertanian sebab mendapatkan kepastian pasar. Dalam RUU Hortikultura ini nantinya produk komoditas pertanian Indonesia akan mendapatkan jaminan harga. Misalnya, harga eceran untuk buah-buahan sehingga pada saat panen tidak akan jatuh harganya.

Isi RUU Hortikultura ini memang masih terus digodok. Ketua Panja Mohammad Jafar Hafsah mengatakan kalau RUU ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Pertanian dan beberapa universitas. “Kita juga akan tunggu draft dari Kementerian Pertanian,” ujar Jafar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×